“Terdakwa tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya pada 6 Maret 2025.
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia didakwa merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain melalui kebijakan impor yang dianggap menyimpang dari prosedur pengadaan negara.