Tampang

Tom Lembong: Tidak Bisa Dihukum Jika Aturan Hukumnya Belum Ada

15 Mei 2025 19:55 wib. 187
0 0
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ditemui usai sidang duggan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).(KOMPAS.com)
Sumber foto: Google

“Terdakwa tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya pada 6 Maret 2025.

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia didakwa merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain melalui kebijakan impor yang dianggap menyimpang dari prosedur pengadaan negara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mengenal Lebih Dekat - Syekh Ali Jaber
0 Suka, 0 Komentar, 2 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?