Demikianlah putusan sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong. Keputusan tersebut menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan terhadap Tom Lembong tetap sah, namun proses hukum lanjutan terkait kasus ini masih akan terus berlanjut melalui upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak terkait.
Ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran. Semoga keberlanjutan proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memberikan pelajaran yang berharga bagi para pejabat negara lainnya.