Kepolisan Sektor (Polsek) Pademangan Polres Jakarta Utara menangkap tiga penipu bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pada sejumlah toko di Pademangan."Ada empat pelaku yang bekerja sama melakukan aksi ini, kami baru menangkap serta menahan tiga pelaku dan satu orang lagi masih dalam proses pengejaran," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan ketiga pelaku berinisial FAI, WS dan HR diancam pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana terkait kasus penipuan dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun."Ketiga pelaku ditangkap hari ini dan sedang menjalani penyidikan di Polsek Pademangan," kata dia.
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kepala toko berinisial CC melaporkan kejadian yang terjadi di toko pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Para pelaku diam di depan toko seperti melihat keadaan sekitar, lalu setelah itu mereka masuk ke dalam toko dan mengantre di mesin ATM dalam toko.