Di Amerika, kebebasan berekspresi menjadi salah satu nilai yang sangat dijunjung tinggi. Sejak pendiriannya, Amerika telah menempatkan kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang diberikan kepada setiap warganya. Konstitusi Amerika, melalui Amandemen Pertama, secara tegas melindungi hak-hak tersebut. Namun, dalam praktiknya, kebebasan berekspresi di Amerika juga dihadapkan pada berbagai batasan yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Amandemen Pertama Konstitusi Amerika secara jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak diperbolehkan membuat undang-undang yang menghambat kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, hak untuk berkumpul secara damai, dan hak untuk meminta pemerintah memperbaiki segala keluhan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kebebasan berekspresi dalam sistem nilai dan hukum Amerika.
Namun, meskipun diakui sebagai hak asasi, kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak di Amerika. Terdapat sejumlah batasan yang diberlakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait guna menjaga keamanan, kepentingan umum, dan hak-hak individu lainnya. Misalnya, tindakan menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan yang dapat merugikan orang lain, penistaan agama, ancaman kekerasan, dan penghinaan merupakan bentuk-bentuk ekspresi yang dapat dilarang atau dihukum di bawah hukum Amerika.