Dua individu yang diketahui terlibat dalam kasus penyebaran video porno dan promosi perjudian online, dengan inisial MM dan AA, kini dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Keduanya, yang juga merupakan pasangan kekasih, dijerat dengan pasal-pasal hukum yang sangat tegas atas tindakan mereka.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu, keduanya dikenakan pasal 303 UU ITE yang mengancam hukuman penjara selama enam tahun, serta pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun. Sutrisno juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian pertama kali menemukan kejahatan tersebut melalui patroli siber yang dilakukan untuk melacak aktivitas promotor judi online.
Proses penyelidikan yang dilakukan kemudian berhasil mengungkap aktivitas yang terlibat dalam kasus tersebut. "Anggota Reskrim melakukan patroli siber, dan setelah melakukan pendalaman, kami berhasil menangkap dua pelaku ini pada Kamis (11/7). Keduanya telah putus sekolah," ujar Sutrisno.