Di era digital saat ini, kemudahan melakukan transaksi perbankan melalui M-banking semakin diminati oleh banyak orang. Fitur ini memudahkan para nasabah untuk melakukan berbagai transaksi, mulai dari transfer uang hingga pembayaran tagihan, hanya dengan menggunakan ponsel pintar. Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi para penjahat siber untuk melakukan kejahatan, terutama pencurian data pribadi dan penipuan melalui M-banking.
Sebagaimana dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun M-banking memberikan kenyamanan, ada sejumlah modus kejahatan yang semakin canggih yang menyasar pengguna M-banking.
Salah satu metode penipuan yang paling banyak ditemui adalah phishing atau pencurian data pribadi melalui teknik manipulasi. Pelaku akan berusaha mendapatkan data pribadi nasabah dengan mengelabui mereka, seperti mengirimkan link yang mengarah ke halaman palsu yang terlihat mirip dengan aplikasi perbankan atau website resmi bank.
Selain phishing, ada pula modus lain yang dikenal dengan nama impersonation. Dalam modus ini, pelaku akan berpura-pura menjadi entitas tertentu, seperti perusahaan investasi atau lembaga finansial, untuk mencuri uang korban. Penipuan jenis ini sangat berbahaya karena korban yang terjebak akan menganggap bahwa mereka bertransaksi dengan pihak yang sah dan terpercaya.
Menurut temuan terbaru dari OJK, ada lebih dari 340 link penipuan dengan modus impersonation yang ditemukan di berbagai platform online, termasuk Telegram, WhatsApp, dan Instagram. Platform Telegram menjadi tempat yang paling banyak digunakan dengan lebih dari 100 link penipuan. Modus ini juga menyebar ke berbagai platform lain, termasuk website dan aplikasi media sosial, yang semakin memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ini bagi para pengguna M-banking.