"PT Guthrie selalu mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan memastikan operasionalnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis perusahaan dalam rilis resminya pada Selasa (25/3/2025).
Tersangka D Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng bersubsidi dan selalu memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber yang resmi dan terpercaya.