Tampang

Terungkap! Minyakita Palsu Beredar di Banjarmasin, 3.263 Liter Disita Polisi

26 Mar 2025 13:24 wib. 53
0 0
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha melakukan pengecekan barang bukti Minyakita yang berhasil disita dari 4 toko di Banjarmasin, Kalsel, Senin (24/3/2025).(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)
Sumber foto: Google

"PT Guthrie selalu mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan memastikan operasionalnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis perusahaan dalam rilis resminya pada Selasa (25/3/2025).

Tersangka D Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng bersubsidi dan selalu memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber yang resmi dan terpercaya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?