Untuk mengelabui konsumen, tersangka D mencetak kemasan plastik berbentuk bantal yang sangat mirip dengan Minyakita asli. Minyak curah yang digunakannya dibeli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, lalu dikemas ulang sebelum dipasarkan ke masyarakat.
Agar Minyakita palsunya cepat terjual, tersangka D memasang harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika Minyakita asli dijual seharga Rp 15.700 per liter, produk palsu ini hanya dijual seharga Rp 14.000 per liter.
Karena harga yang lebih murah dan warna minyak yang berbeda dari produk asli, masyarakat mulai curiga dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa produk yang beredar di toko-toko tersebut memang palsu.
Menanggapi kasus ini, PT Guthrie International Pulau Laut Refinery (sebelumnya PT Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery) memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan CV Berkata Yana, perusahaan yang diduga terlibat dalam peredaran Minyakita palsu.