Tampang

Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Galih Loss Kini Berpotensi Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

24 Apr 2024 12:33 wib. 427
0 0
Konten Galih Loss yang Menuai Kontroversi
Sumber foto: tribun

Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi Galih adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penistaan Agama

Dalam konten media sosialnya, Galih terlibat dalam dialog dengan seorang anak. Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji. Konten ini telah menuai kontroversi luas di masyarakat.

Kehadiran Galih Loss di Dunia Media Sosial

Sebelumnya, Galih sudah dikenal sebagai seorang Tiktoker yang viral. Ia telah tampil di berbagai acara televisi dan memiliki lebih dari 655 ribu pengikut di akun Tiktoknya. Namun, namanya kembali viral setelah kontroversi terkait sebuah video yang berisi prank dengan meneriaki 'begal' terhadap seorang pengendara ojek online.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.