Tampang.com | Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Pemeriksaan ini dijadwalkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto pada Kamis (13/2/25).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan Hasto akan dilakukan dalam waktu dekat. KPK berharap Hasto bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Kami akan segera melayangkan pemanggilan ulang terhadap Hasto Kristiyanto. Kami juga berharap beliau bersikap kooperatif dalam menghadapi proses ini," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin sidang praperadilan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Hasto tidak memiliki dasar yang kuat dan dinilai tidak jelas. Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada Hasto tetap sah secara hukum.