Menurut Kejaksaan, para tersangka bekerja sama untuk mengubah sistem pengadaan minyak sehingga Indonesia semakin tergantung pada impor, sementara produk dalam negeri justru tidak dioptimalkan. Kondisi ini menciptakan peluang bagi kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari impor minyak mentah.
Penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka mengatur harga minyak impor lebih tinggi dari harga pasar, melakukan rekayasa tender, dan memberikan kontrak kepada perusahaan tertentu tanpa melalui proses yang transparan.
"Mereka bersekongkol dalam menentukan pemasok minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang telah di-markup, sehingga menimbulkan selisih harga yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak," ujar salah satu penyidik Kejagung.
Selain itu, ada indikasi suap dan gratifikasi yang mengalir ke berbagai pihak untuk memperlancar proses impor minyak yang merugikan negara.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap sektor energi nasional. Manipulasi kebijakan ini membuat Indonesia semakin bergantung pada impor minyak, padahal sumber daya alam dalam negeri masih bisa dioptimalkan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, termasuk pihak-pihak yang berada di luar Pertamina tetapi ikut terlibat dalam skema korupsi ini.