Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung berhasil membongkar sebuah gudang oplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, pada Jumat, 6 September 2024 dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku dengan inisial ES dan BL berhasil ditangkap saat tengah melakukan pengoplosan minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax dalam sebuah mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya gudang oplosan BBM ilegal. Hal ini merupakan bukti nyata dari peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan terkait dengan peredaran BBM ilegal.