Pelaku RSKT mendatangi korban dengan menyamar sebagai pengusaha dari Singapura yang hendak menyumbangkan uang ke sebuah yayasan. Dia membawa uang dollar dan meminta bantuan korban untuk menukarkannya ke rupiah.
Di tengah percakapan, datanglah pelaku SA dan AS. SA berusaha meyakinkan korban agar menukarkan uangnya dengan dollar, sementara AS mengaku sebagai pegawai bank yang meyakinkan bahwa uang dollar yang dibawa oleh RSKT adalah asli.
Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan menukarkan uang rupiahnya ke dollar. Namun pada akhirnya, uang dollar tersebut tidak berasal dari Singapura. Korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta dan satu kalung emas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dari kasus ini, terlihat bahwa sindikat hipnotis atau gendam melakukan penipuan dengan modus yang terorganisir dan berulang kali di berbagai wilayah. Aksi mereka tidak hanya merugikan secara materiil, namun juga membuat korban mengalami trauma dan kehilangan rasa percaya diri. Oleh karena itu, peran polisi dalam menangkap dan mengungkap aksi kriminal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama lansia, di berbagai wilayah.