(Baca juga: Tiga Pihak ini Melaporkan Sukmawati karena diduga Menista Agama, Siapa saja?)
Namun, Setyo menambahkan, bila dalam perkembangan ditemukan pemenuhan unsur pidana, maka pihak kepolisian siap untuk menindaklanjuti prosesnya setelah bukti dan keterangan penyidik memenuhi unsur.
"Kalau memang harus dipengadilan, kita proses sesuai aturan yang berlaku," tambah Setyo.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian masih mencari barang bukti, saksi, dan juga mengumpulkan berbagai macam keterangan, termasuk di dalamnya keterangan para ahli.
"Semua yang terkait termasuk ahli bahasa. Semualah," Ujar Setyo.