Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga menerima aliran dana lebih dari Rp 100 juta untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur yang menewaskan FA (16). Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yakni Arifin Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
- Suap untuk Menghentikan Proses Hukum
Dugaan suap ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025). Sidang tersebut dihadiri oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, yang turut memantau jalannya persidangan terhadap AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Anam mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diterima AKBP Bintoro lebih dari Rp 100 juta. “Kurang lebih, ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal, Rp 20 miliar, Rp 5 miliar, Rp 17 miliar, dan macam-macam. Kurang lebih Rp 100 juta lebih,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana uang tersebut digunakan oleh AKBP Bintoro. Yang jelas, dana tersebut diduga diberikan untuk menghentikan proses hukum terhadap tersangka Arifin Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.