Seorang laki-laki bernama Agus Herbin (47) harus mendekam di penjara setelah tega membunuh serta menganiaya istrinya, Hertalina br Simanjuntak, hingga menyebabkan kematian tragis pada 2 November 2024. Perbuatan keji ini diduga dilatari oleh rasa cemburu yang mendorong Agus untuk melakukan perbuatan yang amat keji. Penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang melakukan siaran langsung di media sosial. Peristiwa ini mengguncang masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang masih menjadi permasalahan sosial yang serius.
Kisah tragis ini mengingatkan kita akan pentingnya mengenali tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan pendampingan dan perlindungan bagi korban-korban yang rentan. Menurut saksi di sekitar tempat kejadian, Agus tampak gelisah dan emosional saat melihat istrinya sedang menikmati menyanyi karaoke live di media sosial. Perasaan cemburu yang secara tidak terkendali membuatnya melakukan tindakan kekerasan yang sangat tidak manusiawi. Sikap kontrol yang berlebihan dalam hubungan pernikahan merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang berpotensi berbahaya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kecemburuan yang berlebihan bukanlah sebuah hal yang sepele. Hal ini harus ditangani secara serius, dan jika perlu melibatkan pihak-pihak terkait, seperti konselor pernikahan atau lembaga yang memberikan pendampingan bagi korban kekerasan. Pendidikan dan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan hubungan pernikahan juga perlu ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalin hubungan yang sehat dan penuh dengan kepercayaan.