Pengusaha tambang Harvey Moeis dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh jaksa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada 9 Desember 2024 atas kasus korupsi terkait penyalahgunaan izin pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Penuntutan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait adanya indikasi penyalahgunaan izin pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. Harvey Moeis, sebagai salah satu pengusaha tambang terkemuka di Indonesia, terlibat dalam kasus tersebut dan dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Menurut jaksa penuntut umum, Harvey Moeis diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan suap kepada pihak terkait guna memuluskan izin pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat.