Selain itu, pelaku atas kejadian ini sebelumnya telah dua kali masuk penjara, yang pertama terkait dengan kasus pembunuhan dan yang kedua terkait dengan kasus KDRT terhadap mantan istrinya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan juga aparat penegak hukum agar lebih serius dalam mengatasi kasus-kasus kekerasan dalam hubungan percintaan.