"Awalnya saat ditemukan oleh anggota PJR, korban tidak mengaku diperkosa dan ditinggalkan. Tapi setelah diintrogasi oleh unit PPA, korban mengaku," ungkap dia.
Dia menjelaskan setelah mengetahui pengakuan EN, polisi lalu melihat CCTV di Tol Pasteur. Petugas mendapati petunjuk angkot yang meninggalkan korban. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi pengurus angkot jurusan Cijerah - Sederhana hingga tertuju pada nama RH yang tak lain pelaku pemerkosaan. RH lalu diamankan polisi.
"Kami amankan hari itu juga pelaku setelah melakukan pengembangan," jelas dia.
Dia menjelaskan aksi pemerkosaan itu bermula saat EN hendak pulang ke rumahnya di wilayah Padalarang. Lalu korban dari Pasteur menaiki angkot jurusan Cijerah - Sederhana yang dikemudikan oleh pelaku RH.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam perjalanan korban ingin turun. Namun, sambung dia, pelaku tidak mengizinkan korban turun dan membawanya ke dalam Tol Pasteur Bandung yang bukan trayek angkot tersebut. Pelaku lalu mengancam kalau korban akan dipukul dan ditinggalkan di dalam tol kalau tidak mau bersetubuh. Korban yang ketakutan menuruti keinginan pelaku. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di kursi depan angkot di dalam Tol Pasteur.