Dengan demikian, penyitaan mobil mewah seperti Roll Royce dan Mini Cooper yang menjadi milik Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Aset-aset hasil korupsi tidak akan pernah luput dari jeratan hukum, dan pelaku korupsi harus siap menerima konsekuensi atas perbuatannya. Semoga tindakan penyitaan ini menjadi contoh bagi para pelaku korupsi lainnya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan tindak korupsi tidak akan pernah terlepas dari hukuman yang layak.
Dengan demikian, pemegang kekuasaan diharapkan akan lebih bertanggung jawab serta bekerja dengan baik dan tanpa merugikan negara serta masyarakat. Dengan kedewasaan dan sikap yang adil dari semua pihak, pemberantasan korupsi di Indonesia akan dapat terwujud secara nyata.