Selain itu, tindak korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara juga memberikan dampak negatif yang luas bagi masyarakat umum. Dana negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, upaya dari Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan menyita aset-aset koruptor adalah langkah yang sangat positif dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Penyitaan mobil mewah seperti Roll Royce dan Mini Cooper yang menjadi milik Harvey Moeis juga menjadi bukti bahwa perbuatan korupsi tidak akan pernah luput dari pengawasan hukum. Tindakan penyitaan ini juga merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang telah menjadi korban atas tindak korupsi. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Harus ada kesadaran bersama bahwa tindak korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas dengan cara apapun. Mobil-mobil mewah seperti Roll Royce dan Mini Cooper yang disita oleh Kejaksaan Agung menjadi simbol bahwa kebebasan untuk melakukan tindak korupsi tidak akan pernah berjalan bebas tanpa konsekuensi hukum.