Penangkapan dan Penggerebekan oleh Polisi
Penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengarah pada penangkapan SM dan TR. Kedua perempuan tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari para korban yang berhasil melarikan diri atau yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/2/2025), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan sindikat ini. Beberapa barang yang ditemukan di lokasi antara lain alat kontrasepsi, belasan ponsel, dan buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi uang hasil perdagangan tersebut.
Penyidik juga menemukan bukti yang menunjukkan bahwa para korban ditransfer uangnya ke rekening-rekening yang sudah disiapkan oleh pelaku, yang kemudian digunakan untuk membayar biaya operasional dan keuntungan sindikat. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini telah lama beroperasi dan sangat terstruktur.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Anwar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim yang telah lama melakukan pemantauan terhadap aktivitas sindikat perdagangan manusia. "Sindikat ini sangat rapi dalam menyembunyikan aktivitasnya dengan menggunakan media sosial untuk mencari korban," ujar Anwar.