Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) telah hidup seperti di neraka selama tiga tahun di tangan pasangan polisi Malaysia yang kejam. Pengadilan Negeri Klang Malaysia akhirnya memberikan hukuman berat kepada seorang polisi bernama S Vijaya Rao (40) dan istrinya K Riineshini Naidu (37). Keduanya divonis hukuman 12 tahun dan 10 tahun atas perdagangan orang dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia.
Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak, termasuk otoritas Indonesia yang telah bersikap tegas terhadap kasus perdagangan manusia ini. Korban yang merupakan seorang perempuan ditelantarkan, disiksa, dan diperlakukan secara tidak manusiawi selama bekerja di rumah pasangan polisi tersebut.
Kisah tragis ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan menemui bantuan di sebuah perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia. Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya pasangan tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja rumah tangga asing merupakan masalah serius yang telah lama menghantui wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Banyak WNI yang bekerja di negara-negara tetangga, termasuk Malaysia, telah menjadi korban kejahatan ini. Keberadaan mereka seringkali terpinggirkan dan sulit mendapatkan perlindungan yang layak di negara asing.