Tampang.com- Buat anda warga Cirebon, tentu masih ingat kasus bom bunuh diri yang menimpa Mapolresta Cirebon tahun 2011 yang lalu ? Arief Budiman Bin Akmaludim Sastara Prawira yang melakukan bom bunuh diri di Komplek Masjid Adz Zikro Komplek Mapolresta Cirebon pada tanggal 15 April 2011 sekarang telah BEBAS. Arief Budiman didakwa melakukan tindak pidana khusus dan dikenai pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tanggal 8 Februari 2012.