Pembelaan Pengacara: “Bahasa Bersekutu Tidak Tepat”
Pihak kuasa hukum Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan. Ia menilai JPU keliru menempatkan Haryono seolah berada di posisi yang sejajar dengan Brigadir AKS.
“Kami keberatan dengan penggunaan istilah 'bersekutu' dalam dakwaan, karena fakta persidangan menunjukkan posisi dan peran MH jauh berbeda,” ujar Parlin. Ia menambahkan bahwa tuntutan berdasarkan Pasal 365 Ayat 4 KUHP juga tidak tepat diterapkan karena unsur kekerasan dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan peristiwa penembakan yang dilakukan langsung ke kepala korban.
Status Justice Collaborator Tidak Jadi Jaminan
Parlin menyoroti bahwa meskipun kliennya membantu mengungkap kasus yang melibatkan aparat, peran sebagai justice collaborator belum memberikan dampak signifikan terhadap keringanan hukuman. “Kemarin polisi bilang MH bukan pahlawan, dan hari ini jaksa tetap menuntut 15 tahun. Kami keberatan dan akan menyampaikan seluruh argumentasi dalam nota pembelaan,” jelasnya.