Menurut keterangan dari penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, rekonstruksi kasus ini melibatkan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa terjadi. Proses rekonstruksi dilakukan dengan teliti dan cermat, mencoba menggambarkan ulang kronologi kejadian sesuai dengan versi cerita dari kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk mencari kesesuaian versi cerita yang disampaikan oleh pihak korban dan pihak tersangka.
Pada akhirnya, hasil dari rekonstruksi kasus ini menghasilkan dua versi cerita yang berbeda antara tersangka dan korban. Versi cerita yang berbeda ini kemudian akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh penyidik guna menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan.
Tentunya, penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Kasus-kasus pelecehan seksual harus ditangani dengan tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak, baik korban maupun tersangka, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak tertentu, apalagi terhadap pihak yang rentan seperti disabilitas, merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Proses rekonstruksi kasus yang dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban.