Menurut Bondol, pada tanggal 21 Agustus 2016, Pegi bahkan menelponnya untuk mengajak bekerja di Bandung. Mereka bersama-sama bekerja di Bandung hingga tanggal 27 Agustus 2016. Keterangan ini memberikan alibi kuat bahwa Pegi tidak berada di lokasi kejadian saat itu. Bondol juga menambahkan bahwa tidak mungkin bagi Pegi untuk kembali ke Cirebon dan melakukan pembunuhan pada hari yang sama.
Dengan pengungkapan tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai alasan Pegi Setiawan didakwa sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Bahkan, polisi sebelumnya sudah menangkap 8 tersangka lainnya yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup. Namun, kehadiran Suharsono dan Bondol sebagai saksi yang mengenal baik Pegi menjadi sebuah fakta yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Kontroversi dalam kasus ini semakin terang ketika Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini pada tahun 2016 lalu. Dalam konferensi pers tersebut, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan. Namun, pertanyaan masyarakat masih menggantung, apa bukti yang kuat yang menetapkan bahwa Pegi adalah pelaku utama dalam kasus ini? Apakah ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini?