Maka dari itu, ilustrasi mengenai posisi Pegi Setiawan pada saat kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 perlu diselidiki lebih lanjut. Bukti-bukti alibi dan kesaksian saksi yang ada tidak boleh diabaikan begitu saja. Keberadaan Pegi di Bandung saat kejadian, serta kesaksian dari orang-orang yang mengenalnya dengan baik, harus dijadikan dasar kuat dalam memeriksa kembali status Pegi sebagai tersangka utama.
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan, kita perlu memberikan ruang untuk proses hukum yang berjalan adil dan transparan. Maka, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan dapat membuktikan kebenaran dari posisi Pegi Setiawan saat kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.