Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini merilis data yang mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya permainan judi online di kalangan anak-anak di Jawa Barat. Hal itu berdasarkan hasil penelusuran transaksi terkait judi online yang dicatatkan menurut wilayah provinsi. Data tersebut mencatat bahwa perputaran uang dari permainan judi online yang dilakukan anak-anak di Jawa Barat mencapai Rp 49.8 miliar. Bahkan, jumlah transaksinya sampai 459.000 kali transaksi.
Temuan PPATK ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak buruk dari perjudian online, terutama terhadap generasi muda di Jawa Barat. Pasalnya, aktivitas judi online dapat memberikan banyak dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi, terutama bagi kalangan yang rentan, seperti anak-anak.