Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) untuk periode tahun 2019-2023. Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat anggaran yang digunakan pemerintah dalam proyek digitalisasi pendidikan mencapai hampir Rp10 triliun.
Kasus ini bermula ketika Kejagung menerima laporan mengenai indikasi penyimpangan dalam pengadaan yang berkaitan dengan program digitalisasi di Kemendikbud. Proyek ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, namun laporan dugaan korupsi ini menyiratkan hal yang sebaliknya. Pengadaan yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi pendidikan justru menjadi sarana bagi segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Penggunaan anggaran hampir Rp10 triliun untuk digitalisasi pendidikan memunculkan berbagai pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Seiring dengan kemajuan teknologi, digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi langkah positif untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Namun, apabila kasus dugaan korupsi ini terbukti, maka hal tersebut akan menjadi kemunduran yang sangat signifikan bagi upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.