Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatangi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang telah disahkan oleh DPR RI, dalam beberapa waktu lalu.
Jokowi lebih mau mengamati reaksi masyarakat Indonesia terhadap UU MD3 tersebut.
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat," ujar Kepala Negara saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
"Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi belum bisa menentukan apakan dirinya akan menandatangani UU MD3 itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU tersebut sudah sampai di atas mejanya, namun ia masih mengkaji dan menimbang.