Seorang santri berinisial SS (15) asal Sumbawa Barat, NTB mengalami luka bakar serius setelah dibakar oleh MGS (21) di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Boyolali, Jawa Tengah, pada tanggal 16 Desember 2024. Kejadian tragis ini bermula saat SS dituduh mencuri ponsel milik santri lain, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan yang melukai SS dengan cara yang tidak manusiawi.
Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk belajar agama dan ilmu pengetahuan. Namun, insiden ini menunjukkan bahwa masih ada kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat yang damai dan penuh kedamaian.
Menurut keterangan yang dihimpun, MGS diduga marah karena kehilangan ponselnya dan curiga bahwa SS lah yang telah mencurinya. Tanpa memiliki bukti yang cukup, MGS melakukan tindakan yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Ketika SS sedang berada di kamar asrama, MGS tiba-tiba menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api. Akibatnya, SS mengalami luka bakar serius yang mengakibatkan penderitaan yang tak terbayangkan. Aksi kekerasan tersebut seharusnya tidak pernah terjadi di mana pun, termasuk di lingkungan pesantren.