Dalam hal ini, penegakan hukum tetap harus dilakukan, namun dengan memperhatikan aspek perlindungan dan kepentingan anak sebagai prioritas utama. Dengan demikian, keadilan dapat diberikan tanpa mengabaikan hak-hak anak sebagai pihak yang rentan dan perlu mendapatkan perlindungan lebih dari pihak-pihak yang berwewenang.