Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan yang berlebihan terhadap anak di bawah umur. Dengan menempatkan MAS di rumah aman, diharapkan ia dapat mendapatkan pendampingan, pemulihan, dan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan psikologis dan sosialnya sebagai seorang remaja.
Pelaksanaan penitipan di rumah aman juga menunjukkan adanya kesadaran dan tanggung jawab dari pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi pelaku anak. Hal ini merupakan langkah konstruktif dalam menangani kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur, yang membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan kasus kejahatan yang melibatkan orang dewasa.
Sementara itu, pihak keluarga korban juga diharapkan mendapatkan dukungan dan perlindungan yang cukup dalam menghadapi insiden yang mengejutkan ini. Dukungan psikologis serta pemulihan bagi korban juga menjadi hal yang sangat penting dalam mengatasi dampak traumatis dari kejadian tersebut.
Dengan penanganan yang tepat dan kesadaran akan hak-hak serta kepentingan anak sebagai pelaku dan korban kejahatan, diharapkan kejadian seperti ini dapat dihindari di masa yang akan datang. Perlindungan, pendampingan, dan pendekatan yang layak bagi anak yang terlibat dalam kejahatan merupakan upaya yang perlu diperhatikan secara serius untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Indonesia.