Tampang

Polisi: Saksi Ahli Sebut Kata "Ndeso" Tak Penuhi Unsur Pidana

7 Jul 2017 07:37 wib. 1.467
0 0
Polisi: Saksi Ahli Sebut Kata "Ndeso" Tak Penuhi Unsur Pidana

"Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada (unsur pidana)," kata Argo.

Baca Juga: Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Dilaporkan Ke Polisi

Mengutip dari Tempo pada Kamis, 6 Juli 2017, Arie Sudjito, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah mengutarakan pendapatnya mengenai kata "ndeso" tersebut.

“Istilah 'ndeso' itu konotasinya guyonan. Bukan sinis atau ada tendensi menghina pihak yang disebut 'ndeso',” ucapnya.

Arie, yang lama mempelajari sosiologi pedesaan, menjelaskan bahwa penyebutan “ndeso” merupakan bahasa kultural yang biasa digunakan berbagai komunitas, baik di perkotaan maupun pedesaan. Penafsiran secara umum, istilah “ndeso” itu bahasa populer untuk menunjukkan sesuatu yang terbelakang, unik, dan jauh dari kemajuan.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.