Tampang

Polisi: Saksi Ahli Sebut Kata "Ndeso" Tak Penuhi Unsur Pidana

7 Jul 2017 07:37 wib. 1.469
0 0
Polisi: Saksi Ahli Sebut Kata "Ndeso" Tak Penuhi Unsur Pidana

Tampang.com - Mengenai pelaporan Kaesang dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, polisi telah memeriksa saksi ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sudah ada tiga saksi ahli yang dimintai keterangan. Hasilnya, para saksi ahli tersebut menilai perkataan Kaesang tak memenuhi unsur pidana.

"Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur (pidana) ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).

Argo menambahkan, ketiga saksi ahli tersebut meliputi ahli bahasa dan ahli IT. Mereka menilai kata "ndeso" yang diungkapkan Kaesang tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Buah Anggur
0 Suka, 0 Komentar, 14 Apr 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.