Sudah seharusnya pemilik kost-kostan dan aparat setempat lebih memperketat proses administrasi dan pengawasan terhadap mereka yang ingin menyewa atau menetap di kost-kostan. Tanda bukti berupa KTP dan Surat Nikah bagi yang mengaku suami istri sudah seharusnya menjadi kewajiban para penghuni kost-kostan sebelum mereka diijinkan masuk dan tinggal di kost-kostan tersebut.