Tampang

Polisi dan PPATK Melacak Aset Tersangka Penipuan Investasi Forex

5 Agu 2024 08:55 wib. 110
0 0
Polisi dan PPATK Melacak Aset Tersangka Penipuan Investasi Forex
Sumber foto: Google

Hendri Umar menjelaskan bahwa kronologi kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada akhir 2023. Korban, menurut Hendri, melaporkan bahwa tersangka menawarkan investasi trading forex emas dengan janji keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan. Pada bulan April 2021, korban menyerahkan uang sebesar USD 50 ribu kepada tersangka.

"Pada delapan bulan pertama, kerjasama tersebut berjalan lancar. Tersangka memberikan keuntungan sebesar USD 2.500 kepada korban. Namun, mulai bulan kesembilan hingga dua belas, keuntungan tidak dibayarkan lagi," ujar Hendri.

Tersangka kemudian menawarkan skema investasi kedua dengan pembagian keuntungan yang lebih besar, yakni 50 banding 50. Korban kembali tertarik dan menyerahkan uang sebesar USD 250.000 kepada tersangka. Namun, tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan dari perjanjian kedua ini.

Hendri juga menjelaskan bahwa tersangka kemudian menawarkan skema investasi ketiga dengan janji keuntungan 5 persen dan pengembalian utang dari perjanjian sebelumnya. "Namun, hasilnya nihil. Semua itu tidak terealisasi," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, kasus ini juga menunjukkan bagaimana maraknya penipuan investasi forex di masyarakat, terutama dengan menawarkan keuntungan yang besar dan janji-janji tidak masuk akal. Kejadian seperti ini seharusnya memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menginvestasikan uang mereka.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?