Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 129, Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat narkoba jenis ini termasuk dalam golongan sangat berbahaya.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba ini.