Tampang.com | Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap FH (21), keluarga pasien yang sedang berjuang untuk keselamatan ayahnya. Peristiwa memilukan ini terjadi di tengah situasi darurat saat korban sedang berupaya mendonorkan darah untuk sang ayah yang dalam kondisi kritis.
Modus: Pengambilan Darah yang Menyesatkan
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, kejadian bermula pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di ruang IGD diminta oleh pelaku untuk mengikuti prosedur pengambilan darah.
Alih-alih dilakukan di ruang transfusi resmi, korban justru diajak ke Gedung MCHC lantai 7, sebuah ruangan yang tidak digunakan secara aktif. Tanpa mengetahui maksud sebenarnya, korban mengikuti arahan pelaku dengan kepercayaan bahwa tindakan medis tersebut adalah bagian dari prosedur rumah sakit.