Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner mengecam aksi keji tersebut dan menyebutkan bahwa modus operandi penjualan bayi oleh kelompok ini cukup licik. Mereka memanfaatkan kelemahan dan kondisi ibu hamil yang sedang kesulitan ekonomi untuk tujuan keuntungan pribadi. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan menggali informasi untuk membongkar jaringan ini serta menindak tegas para pelaku, agar perbuatan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Direskrimum Polda DIY juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Mereka berharap dapat menemukan lebih banyak informasi terkait praktik ilegal penjualan bayi ini serta mendalami jaringan kriminal yang terlibat di dalamnya.
Kasus penjualan bayi ilegal bukanlah hal yang baru di Indonesia. Praktik ilegal ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kehidupan dan masa depan anak yang tak berdosa. Harga yang ditawarkan untuk bayi tersebut jauh dari nilai kemanusiaan, dan tindakan para pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus-kasus seperti ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap ibu hamil yang membutuhkan bantuan, serta perlunya pengawasan ketat terhadap praktik adopsi. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya pengawasan dan pemantauan terhadap proses adopsi agar tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak bermoral.