Satreskrim Polres Pangandaran berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus judol di wilayah Jawa Barat. Dua di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan merupakan siswa SMA di Pangandaran. Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, kedua ABH itu masih berumur 16 tahun dan 17 tahun. Mereka berperan sebagai pembuat situs web j*d1 onlin3. Dua pelaku lainnya berinisial AN (22) dan ES (23), berperan aktif mempromosikan situs j*d1 onlin3 melalui akun media sosial. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat karena melibatkan remaja yang seharusnya fokus pada pendidikan mereka.
Menurut Kapolres Pangandaran, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya situs web judol yang dioperasikan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi empat pelaku utama yang terlibat dalam praktik judol. Keempat tersangka tersebut diduga telah menjalankan situs web judol tersebut selama beberapa bulan dengan jumlah pengguna yang cukup signifikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan siswa-siswa SMA yang seharusnya menjalani pendidikan secara layak. Hal ini menunjukkan betapa luasnya penetrasi dunia digital di kalangan remaja, tanpa memandang batasan usia. Pendidikan mengenai etika digital dan hukum dalam dunia maya menjadi semakin penting dalam mengantisipasi kasus serupa di masa yang akan datang.