Dalam perkara ini Firza Husein dianggap melanggar Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro jaya, Kombes Argo Juwono, mengatakan polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto tidak senonoh yang diduga melibatkan Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah percakapan di WhatsApp.