Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan batas biaya umrah minimal yang akan diberlakukan tahun depan yaitu sebesar Rp 20 Juta. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan seperti kasus First Travel terhadap para jemaahnya.
Kemenag Nizar Ali selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan jika pemerintah masih berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk biro perjalanan umrah mengenai apa saja rencana penetapan biaya umrah minimal sebesar Rp 20 juta.
"Belum dipastikan dan masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi, travel umrah," ujar Kemenag. Ia pun menambahkan jika nantinya hasil diskusi ini akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selanjutnya diputuskan. Target penetapannya awal tahun depan, sudah mulai berlaku tarif minimun atau tarif batas bawah umrah Rp 20 juta.