Saat diperiksa, tiga orang WN Rusia tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Ketiga bule Rusia tersebut adalah AG, 30, yang memegang izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing (TKA); SR, 42, pemegang Visa on Arrival (VoA) dan NN, 60, pemegang ITAS kerja.
Operasi pengawasan kemudian berlanjut di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dengan target sebuah salon. Di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang warga negara asing berinisial IA, 33, yang sedang melayani pelanggan. Setelah diperiksa, IA juga tidak dapat menunjukkan paspor asli dan izin tinggal yang sah.
Petugas Imigrasi kemudian membawa IA ke Rudenim Denpasar, dimana paspor Belarusia miliknya diantar oleh agen visa. Dari pemeriksaan tersebut baru diketahui bahwa IA menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.