Meskipun demikian, pemeriksaan Propam dan Itwasum menjelangkau tuduhan terhadap Rudiana atas upaya rekayasa atau manipulasi perkara yang menjadi kewajibannya dalam penegakan hukum. Reza pun menyoroti penganiayaan yang disebutkan oleh tersangka Saka Tatal selama pemeriksaan, namun klaim ini pun terpatahkan setelah pemeriksaan Propam dan Itwasum.
Reza juga menyoroti bahwa posisi Rudiana sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi perhatian, karena peristiwa tersebut bukan merupakan kasus narkoba. Selain itu, Reza menganggap pernyataan dari Kadiv Humas Mabes Polri yang menyebut Rudiana sebagai ayah korban juga menjadi hal yang membingungkan.
Para penasehat hukum juga merasa kejanggalan dalam pemeriksaan oleh Propam Polri yang hanya memeriksa Rudiana dan tidak atasan penyidik kasus tersebut. Alvin Lim, seorang pengacara, juga menyatakan keraguan terhadap Propam Polri serta menduga adanya campur tangan oknum pejabat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah terjadi delapan tahun lalu.