Dalam hal ini, Reza mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri, terutama larangan dalam penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan Polri 7/2022. Reza menemukan kontras antara laporan kepolisian yang menyebut korban ditusuk dengan laporan pemeriksaan dari dokter umum dan dokter forensik yang tidak mencantumkan adanya tindak penusukan pada kedua korban.
Meskipun demikian, pemeriksaan Propam dan Itwasum menjelangkau tuduhan terhadap Rudiana atas upaya rekayasa atau manipulasi perkara yang menjadi kewajibannya dalam penegakan hukum. Reza pun menyoroti penganiayaan yang disebutkan oleh tersangka Saka Tatal selama pemeriksaan, namun klaim ini pun terpatahkan setelah pemeriksaan Propam dan Itwasum.
Reza juga menyoroti bahwa posisi Rudiana sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi perhatian, karena peristiwa tersebut bukan merupakan kasus narkoba. Selain itu, Reza menganggap pernyataan dari Kadiv Humas Mabes Polri yang menyebut Rudiana sebagai ayah korban juga menjadi hal yang membingungkan.