Pihak kepolisian, setelah menerima laporan dari para korban, langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kasus ini. Setelah proses pemeriksaan yang cukup intensif, Polres Lombok Barat akhirnya menetapkan pimpinan Ponpes, anaknya, dan seorang ustaz sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat santriwati.
Kejadian ini tentu cukup mengejutkan masyarakat, terutama para orang tua santri yang telah menitipkan amanah anak-anaknya untuk belajar agama dan akhlak di Ponpes tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait, terutama pihak sekolah dan lembaga pendidikan agama, untuk lebih memperhatikan keamanan dan perlindungan bagi para santri, terutama santriwati yang rentan menjadi korban perlakuan cabul.
Dalam rangka pencegahan kasus serupa di masa mendatang, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat serta pendidikan dan pembinaan yang lebih intensif bagi para pengasuh dan ustaz di Ponpes. Selain itu, penting juga bagi orang tua untuk terus memberikan perhatian dan pemantauan terhadap perkembangan anak-anaknya selama di Ponpes.