Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengaku tidak mengetahui sosok "T" yang disebut sebagai bos besar judi online di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi terkait inisial "T" dan berkelakar dengan menyebut inisial lain yang memiliki keberadaan yang tercatat.
Budi juga memaparkan data terbaru terkait penanganan judi online. Pada periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, pihaknya telah menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online dan mengidentifikasi lebih dari 6.700 rekening bank dan e-wallet terkait dengan kegiatan judi online. Hal ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menindak pelaku ilegal di industri perjudian online.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah cepat dan efektif dalam menangani permasalahan judi online. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah dana yang terlibat dalam kegiatan judi online mencapai angka yang sangat tinggi, yaitu sebesar Rp327 triliun pada tahun 2023. Dan kemungkinan angka tersebut akan meningkat hingga Rp900 triliun pada tahun 2024 jika langkah-langkah penutupan situs judi online dan rekening terkait tidak diambil.
Dalam konteks ini, peran PPATK menjadi krusial dalam melakukan pemantauan dan analisis terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan bisnis judi online. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dari aparat keamanan juga menjadi hal yang sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran judi online yang merugikan masyarakat luas.