Tiga orang mahasiswa di Cianjur, ditangkap pihak kepolisian setelah menyamar menjadi polisi gadungan dan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiga tersangka, yaitu FM (22), RSF (20), dan AR (22), telah berhasil meresahkan masyarakat dengan perbuatannya. Kasus ini merupakan salah satu contoh nyata dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, namun justru menjadi pelaku kejahatan yang meresahkan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku terinspirasi dari tayangan reality show yang menunjukkan aksi polisi menangkap pelaku kejahatan. Mereka menyatakan bahwa mereka meniru tayangan tersebut untuk merampok, bukan untuk mencegah kejahatan. Hal ini sangat disayangkan, karena tindakan para tersangka telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Mapolres Cianjur pada Jumat, 22 Oktober 2024. Korban melaporkan bahwa ketiga pelaku mendekati dirinya dengan pura-pura terlibat dalam kecelakaan dan mengaku sebagai anggota Polri. Mereka mengaku akan membawanya ke kantor polisi untuk penyelesaian masalah. Namun, selama di perjalanan, korban disiksa, diancam, dan dipaksa untuk menyerahkan semua barang-barangnya. Korban akhirnya ditinggalkan begitu saja di depan Mapolres Cianjur setelah peristiwa ini terjadi.