"Dari hasil penyelidikan, tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, sebagai pelaku pencurian," ungkap Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Alhasil, dua oknum polisi dari Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, dijerat dengan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban, serta telah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui penyerahan mereka kepada Bidang Propam Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira menegaskan, "Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bidang Propam."
Kombes Andri memperjelas bahwa ketidakprofessionalan oknum anggota Polri dalam menangani kasus ini merupakan hal yang sangat disayangkan. Dia menegaskan bahwa insiden penyiksaan dan kematian tahanan harus mendapatkan perhatian serius, dan Polri tidak dapat mentolerir tindakan semena-mena oknum-oknum anggotanya.
Menyikapi tragedi ini, Dirkrimum Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalitas institusi Polri. Pemeriksaan internal terkait etika dan perilaku oknum-oknum anggota Polri akan menjadi fokus utama untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Dari kasus ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya melaporkan informasi yang benar dan memastikan kebenaran sebelum mengambil tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain. Laporan hoaks telah membawa dampak pahit bagi seorang tahanan yang menjadi korban dari ketidakbenaran informasi yang tidak bertanggung jawab.